Insiderock – Anda mungkin pernah mendengar nama OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Biasanya, lembaga-lembaga ini terkait dengan berbagai aset keuangan di Indonesia.
Meski sudah familiar, Anda mungkin masih bertanya-tanya tentang peran dan tujuan didirikannya lembaga ini. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang peran dan fungsi OJK.
Mengenal OJK di Indonesia
OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebagai lembaga independen, OJK beroperasi tanpa campur tangan pihak ketiga dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Meskipun merupakan lembaga independen, pembentukan fungsi OJK diatur dengan undang-undang khusus. Bahkan dengan tugas dan wewenangnya.
Tujuan dibentuknya OJK
OJK dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia dan selanjutnya menjadikan industri tersebut sebagai penopang perekonomian nasional. Dengan demikian, sektor jasa keuangan harus mampu bersaing secara global.
Selain itu, OJK juga memiliki tujuan lain. Berikut adalah tujuan dari OJK:
Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara tertib, transparan, adil, dan akuntabel.
Memastikan sistem keuangan Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan.
Melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat Indonesia.
Tugas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
Menurut pasal 6 undang-undang no. 21 Tahun 2011, salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan.
Sebelum OJK dibentuk, sektor pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank diawasi oleh Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Sementara itu, sektor perbankan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Baca cara menghapus data dari pinjaman online
Peran dan fungsi kedua lembaga ini dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan selanjutnya diemban oleh OJK.
Dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh sembilan orang direksi. Struktur Dewan adalah sebagai berikut:
Presiden
Wakil Presiden
Pengawas Perbankan Eksekutif Senior
Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal
General Manager Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Presiden Dewan Auditor
Juru Bicara Pendidikan dan Perlindungan Konsumen
Anggota ex officio Bank Indonesia
Anggota ex officio Kementerian Keuangan
Otoritas OJK
Otoritas Jasa Keuangan memiliki beberapa kewenangan dalam pelaksanaan tugasnya, antara lain:
-
Mengawasi dan mengatur lembaga perbankan, meliputi:
Mulai dari penerbitan izin pendirian bank hingga pencabutan izin usaha bank.
Mengawasi kegiatan perbankan terkait sumber pendanaan dan penyediaan dana.
Mengatur dan mengawasi kinerja bank.
-
Mengatur lembaga jasa keuangan perbankan dan bukan bank, meliputi:
Menetapkan kebijakan dan peraturan tentang fungsi OJK dalam mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh sektor jasa keuangan.
Membuat struktur dan infrastruktur organisasi, serta mengelola sumber daya.
Menyusun dan membuat peraturan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan industri jasa keuangan.
-
Mengawasi lembaga jasa keuangan perbankan dan bukan bank, meliputi:
Membuat dan menetapkan kebijakan operasional untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan.
Memberikan sanksi administratif bagi individu yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pemberian dan pencabutan izin komersial.
Fungsi OJK untuk masyarakat
Tidak hanya bagi lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki peran bagi masyarakat luas. Berikut fitur OJK bagi masyarakat:
-
Peran OJK adalah menjamin keamanan dalam melakukan transaksi keuangan
Peran OJK adalah mengatur dan mengawasi lembaga keuangan agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, OJK juga akan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan jika terjadi pelanggaran.
Hal ini akan memungkinkan lembaga keuangan untuk menjalankan fungsinya dengan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan ini. Dengan demikian, tindakan yang merugikan masyarakat dapat dicegah dan transaksi keuangan dapat dilakukan dengan aman.
-
Peran OJK dalam perlindungan konsumen
Salah satu fungsi OJK adalah melindungi nasabah atau konsumen. Adanya pengaturan dan pengendalian yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen yang menggunakan jasa keuangan.
Selanjutnya, cara lain OJK melindungi konsumen adalah dengan memberikan pembelaan hukum kepada konsumen ketika timbul masalah.
OJK juga memberikan layanan pengaduan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
-
Peran OJK adalah mengedukasi masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan juga senantiasa memberikan informasi dan pelatihan kepada masyarakat mengenai karakteristik produk dan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan formal.
Pemberian informasi dan pelatihan merupakan salah satu langkah OJK untuk melindungi konsumen. Pasalnya, memiliki edukasi keuangan yang baik dapat menghindarkan konsumen dari kerugian.
-
Fungsi OJK Untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat
Peran OJK bagi pihak lain adalah mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Inklusi keuangan adalah pemerataan akses terhadap produk atau layanan keuangan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Contoh inklusi keuangan adalah tarik tunai di ATM, online banking, atau layanan pinjaman online.
Untuk meningkatkan inklusi keuangan, OJK sendiri telah melaksanakan sejumlah program. Misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Tabungan Pelajar (SimPel), Layanan Keuangan Mikro, dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).